Selasa, Juni 23, 2009

DESIMINASI PRODUK HUKUM PEMKOT BALIKPAPAN TAHUN 2009

KDRT Topik yang ramai di tanyakan Peserta

Sosialisasi dan Desiminasi Produk Hukum Pemerintah Kota Balikpapan dilaksanakan Kelurahan Klandasan Ilir malam ini di Ball Room Hotel Sagita Balikpapan. Dihadiri kurang Lebih 150 Orang peserta yang terdiri dari Ketua RT, Pengurus LPM, Pengurus TP.PKK Kelurahan dan Tokoh Masyarakat berjalan menarik dan komunikatif. Sosialisasi ini dibuka oleh Lurah Klandasan Ilir, Asfiansyah. Dalam sambutannya Asfiansyah meminta hadirin untuk dapat memahami Peraturan-Peraturan Daerah yang di terbitkan oleh Pemkot Balikpapan dan menyampaikan apa yang didapat dari penjelasan nara sumber kepada warga lainnya yang tdk dapat hadir pada kesempatan ini. Sehingga Warga tidak kaget apabila ada penertiban penegakan Perda atau juga ada sebahagian anggapan ada Perda yang mandul karena kurangnya pengetahuan Masyrakat tentang perda yang ada. Sebagai Contoh Perda No.10 Tahun 2004 dimana Perda ini sudah disosialisasikan mulai tahun 2005 sampai saat ini. anggapan bahwa Perda ini mandul sangat keliru karena Peneggakan perda ini Pemerintah masih mendahulukan pembinaan dari pada tindakan justisi. Pembinaan ini memang di perlukan karena Perda ini berkaitan dengan kebiasaan masyarakat dalam hal membuang sampah. Dan Begitu ada Peneggakan Perda berupa tindakan Justisi ternyata masih banyak masyrakat yang terjaring karena membuang sampah pada siang hari atau tidak menyediakan tempat sampah di Kendaraan Roda Empat nya. Nara Sumber yang hadir dari KPB, Halida Ana Milanti, SH, Bagian Hukum Sekdakot Balikpapan , Hidayatullah SH. M.Hum, Bagian Perkotaan, Budi Liliono, S.Stp, Kantor Pol-PP Balikpapan , Drs. Masrani serta Camat Balikpapan Selatan Yang diwakili oleh Drs. Suparno. Hal menarik terjadi setelah Ibu Halida menjelaskan topik KDRT, Dimana timbul banyak pertanyaan dan masukan yang justru datang dari Bapak-Bapak, bukan dari Ibu-Ibu. Mereka mempertanyakan bahwa opini yang ada di KDRT obyeknya adalah Wanita sebagai teraniaya dan Laki-laki sebagai pelaku KDRT. Hal ini membuat ketidak adilan, Karena banyak juga kasus laki-laki yang menjadi korban dari kekerasan yang dilakukan seorang wanita. Ibu Halida pun menjawab setiap pertanyaan dari Bapak -Bapak ini secara diplomatis. Desiminasi ini diakhiri setelah Camat Balsel menutup dengan Kesimpulan-kesimpulan dari pokok permasalahan yang ada. secara keseluruhan desiminasi produk hukum in i dapat berjalan dengan baik dan komunikatif.

 
© Copyright 2008 by Template feito/Redesigner Kel.Klandasan Ilir,Jl.Gajahmada No.01 Balikpapan Tilp.0542-423210/Email:asfian2@gmail.com Admin.ID