Jumat, April 03, 2009

PERDA USAHA BURUNG WALET PERLU SEGERA DI REVISI

Keberadaan bangunan sarang burung walet di Pasar Baru ternyata tidak terlalu di permasalahkan oleh Pengurus Masjid Jami As-su'ada Pasar Baru. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Masjid Jami As-Su'ada Pasar Baru, H.Muin Tarima yang ditemui crew website Kelurahan dirumahnya kemarin. Ketika disampaikan kepadanya bahwa dua orang Pengurus Masjid Jami As-Su'ada Pasar baru beberapa waktu lalu menyampaikan protes keras terhadap keberadaan sarang burung walet melalui acara pertemuan Ijtima Ulama di aula rumah jabatan Walikota Balikpapan beberapa waktu lalu. Sebagai Ketua Masjid Jami As-Su'ada, ia tidak pernah diberitahu atau memerintahkan anggotanya untuk mengajukan protes pada acara tersebut, dan anggota itu juga tidak pernah minta ijin darinya sebagai ketua masjid. Selama tiga minggu memang ia tidak berada ditempat karena melaksanakan ibadah umroh ketanah suci. Sebelum masa kepengurusannya yang dipimpinnya memang ada protes/ keberatan yang disampaikan melalui beberapa surat yang mengatas namakan Pengurus dan Jamaah Masjid, namun itu sifatnya perorangan bukan pengurus karena memang tidak pernah dirapatkan dengan seluruh pengurus dan jamaah. masjid, jadi kalau ada orang yang mengatasnamakan pengurus masjid dan memfaatkan acara pertemuan ijtima ulama itu untuk menyampaikan keberatan atau protes atas bangunan sarang walet itu sifatnya pribadi karena tanpa sepengetahuan atau meminta ijin pada dirinya sebagai ketua masjid . Menurutnya ia dulu pernah bersama warga pernah menutup sarang burung walet yang hendak dibangun dekat rumahnya Rt.21 karena pengusaha membangun menyalahi IMB yang diberikan Pemerintah dan tidak mempedulikan masyarakat, lingkungan dan kebersihan, berbeda dengan bangunan sarang burung walet yang berada di sekitar jalan Gajah Mada Pasar Baru yang keberadaan sudah ada puluhan tahun bahkan sebelumnya selama beberapa tahun pengurus masjid sudah sering menerima bantuan untuk keperluan Masjid atau Hari-Hari Besar Islam dari beberapa pengusaha walet Pasar baru, sehingga ia tidak mempermasalahkan Keberadaan bangunan tersebut. Kalau keberatan itu karena kotoran walet, ya silahkan anda melihat sendiri apakah memang ada di Masjid itu kotoran walet yang sangat menganggu dan mengotori masjid. Pengusaha walet juga perlu mawas diri kenapa ada masyarakat yang protes. Oleh karena itu ia berharap tidak ada lagi penambahan bangunan baru dan Perda Usaha Sarang burung walet yang ada perlu di revisi oleh Pemerintah agar isinya lebih memperhatikan juga kepentingan masyarakat dan mengatur dengan jelas kontribusi atau comdev untuk kepentingan lingkungan, kegiatan-kegiatan nasional, sosial masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan mamfaat daripada mudharatnya, tandasnya.

 
© Copyright 2008 by Template feito/Redesigner Kel.Klandasan Ilir,Jl.Gajahmada No.01 Balikpapan Tilp.0542-423210/Email:asfian2@gmail.com Admin.ID