Selasa, Agustus 19, 2008

SOSIALISASI DAN DESIMINASI PRODUK HUKUM PEMKOT BALIKPAPAN DI KELURAHAN KLANDASAN ILIR


Sosialisasi dan desiminasi Produk Hukum Pemerintah Kota Balikpapan tahun 2008 yang diadakan oleh Bagian Hukum Setdakot Balikpapan bersama Kelurahan Klandasan Ilir di Hotel Sagita tadi malam menjadi perhatian dan antusias lebih kurang 150 orang peserta yang hadir. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Lurah Klandasan Ilir, Asfiansyah. Dalam sambutannya Lurah Asfiansyah mengatakan bahwa Sosialisasi dan desiminasi ini sangat penting untuk dilaksanakan sehubungan banyaknya produk Hukum Pemerintah Kota yang baru dan belum tersosialisasikan dengan baik kepada Masyarakat, seperti contohnya Peraturan Daerah No.9 Tahun 2006 tentang Pondokan yang mana sampai saat ini khususnya di wilayah Kelurahan Klandasan Ilir yang banyak mempunyai pondokan atau rumah Kos justru pemiliknya belum tahu kalau usaha pondokan atau rumah kos itu ada perizinannya. Sehingga menurut Asfiansyah pada malam ini pihaknya sengaja mengundang 20 Orang Pengusaha Rumah Kos atau Pondokan, agar nantinya Pengusaha Rumah Kos dapat mengetahui benar tentang perizinan dan larangan-larangan yang ada dalam mengelola usahanya, juga diharapkan pengusaha ikut bertanggung jawab masalah ketentraman dan ketertiban di Lingkungannya. Hal ini disebabkan karena rumah kos yang ada dikelurahan Klandasan Ilir hampir seluruhnya berada ditengah-tengah pemukiman warga masyarakat. Tampak Hadir dan menjadi Nara sumber pada malam ini adalah Kabag Hukum, Syarifuddin.SH, DKK, DKPP,Pol-PP, Bagian Perkotaan,Kantor pertanahan dan Plt. Camat Balikpapan Selatan.
Dengan dipandu oleh Moderator Daud Pirade.SH, masing-masing Nara Sumber menyampaikan pemaparannya. Produk-produk hukum yang dipaparkan antara lain Perda Izin Pemamfaatan Tanah Negara, Perda Ketertiban. Pertanahan, Perda Kebersihan, Perda Manajemen Kependudukan, Peraturan Walikota tentang Jamkesda.
Pada saat sesion tanya jawab para peserta banyak yang antusias mengajukan berbagai macam pertanyaan, Salah seorang Peserta Rudi Yuliastono mengeluhkan tentang pelayanan yang dilakukan Kantor Pertanahan Balikpapan untuk urusan sertifikasi tanah, yang menurutnya pelayanan yang diberikan dapat berbeda-beda untuk setiap orang yang mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan bahkan dengan berkas dan bukti yang lengkap sudah dua tahun diurus tapi tidak selesai. Dan peserta lainnya banyak yang menanyakan masalah kependudukan, ketertiban serta pelayanan Jamkesda. Peserta tetap dapat tertib mendengarkan jawaban nara sumber walaupun ada yang belum memuaskan peserta. Sosilisasi dan Desiminasi ini ditutup oleh PLT Camat Balikpapan Selatan jam 22.15 Wita.

 
© Copyright 2008 by Template feito/Redesigner Kel.Klandasan Ilir,Jl.Gajahmada No.01 Balikpapan Tilp.0542-423210/Email:asfian2@gmail.com Admin.ID