Di TPS 38 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Selatan yang merupakan Daerah pemilihan 4 pada jam 9.40 ditemukan surat suara DPRD Kota Balikpapan yang tertukar dengan Surat Suara DPRD Kota Balikpapan daerah pemilihan 2 ( Balikpapan Utara dan Timur). Hal ini diketahui KPPS setelah pemilihan berjalan, yaitu pada saat pemilih yang keenam belas memberitahukannya kepada Ketua KPPS untuk menukar Surat Suara yang salah ini. Ketua KPPS segera mengadakan pengecekan kembali seluruh Surat Suara DPRD Kota dan ternyata diketemukan Surat Suara tertukar dengan DPRD Kota Balikpapan daerah Pemilihan 2 sebanyak 40 lembar. Hal ini segera dilaporkan kepada PPS kelurahan, dan KPPS Kelurahan bersama PPK Kecamatan Balikopapan selatan segera mengadakan Koordinasi dengan KPU Kota Balikpapan. PPS Kelurahan menerima logistik Surat Suara sudah dalam paket per TPS yang ada berdasarkan DPT. Pemilihan Di TPS 38 tetap dilanjutkan dan berjalan sebagaimana mestinya setelah kekurangan kertas suara telah diganti oleh KPU Balikpapan. Surat Suara yang tertukar segera di kembalikan ke KPU Balikpapan setelah dibuatkan berita acara pen gembalian oleh Ketua KPPS. Setelah rapat pleno KPU untuk membahas hal tersebut KPU Balikpapan mengeluarkan Surat No.270/114/KPU-BPP/IV/2009 tanggal 9 April 2009 yang disampaikan kepada seluruh Ketua KPPS di Balikpapan, yang pada intinya perhitungan Surat Suara yang tertukar tapi suda terlanjur masuk dalam kotak tetap sah untuk dilakukan perhitungan mengacu kepada nomor Parpol dan Nomor Caleg yang dipilih walaupun nama caleg berbeda.
Kamis, April 09, 2009
SURAT SUARA DPRD KOTA BALIKPAPAN TERTUKAR WILAYAH DAPILNYA
Diposting oleh Dispenda di 10:13:00 PM
Label: pemilu