Operasi penertiban penduduk pendatang dengan sasaran pondokan atau di rumah-rumah kos digelar Kelurahan Klandasan Ilir secara door to door di wilayahnya sejak malam sabtu yang lalu tanggal 25 Juli 2008 s/d dengan tanggal 2 Agustus 2008. Operasi penertiban ini dilakukan menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan meningkatnya jumlah pendatang di Kelurahan Klandasan Ilir. Dengan bekal Surat tugas dari Camat Balikpapan Selatan No. 221/CBS/2008 Tanggal 4 Juli 2008 Tim Penertiban penduduk pendatang /razia KTP yang terdiri dari unsur Polmas dari Polsek Balikpapan Selatan, Babinsa dari Koramil Balikpapan Selatan, Pol-PP dan Petugas Kelurahan yang dipimpin langsung oleh Lurah Klandasan Ilir Asfiansyah, menyisiri rumah-rumah Kos yang ada di wilayahnya. Hasilnya selama 2 malam operasi tersebut terjaring sebanyak 46 Orang pendatang dengan KTP dari Luar Balikpapan, 4 Orang yang habis masa berlaku KTP Balikpapan dan bahkan pada razia kali ini terjaring 1 Pasangan ber KTP Balikpapan yang tinggal sekamar tanpa surat nikah. Orang-orang yang terjaring tersebut selanjutnya di undang di Kelurahan Klandasan Ilir besok harinya untuk diberikan pembinaan dan arahan. Untuk pendatang dari Luar Balikpapan yang terazia pada umumnya mereka ternyata telah lama ada di Balikpapan dan tidak mempunyai Surat Pindah diberikan sosialisasi tentang manajemen kependudukan Kota Balikpapan dan mereka membuat pernyataan selambat-lambatnya 14 hari setelah pernyataan dibuat meraka harus sudah mengurus mutasi kepindahannya dari tempat asal dan mematuhi Peraturan Kependudukan yang ada di Kota Balikpapan. Apabila ternyata sampai batas waktu yang diberikan mereka tidak dapat menunjukan surat pindah, mereka bersedia untuk pulang ke daerah asalnya. Untuk Penduduk Balikpapan yang terjaring karena habis masa berlakunya KTP Balikpapan membuat pernyataan untuk memperbaharui KTPnya, sedangkan pasangan yang tinggal sekamar tanpa surat nikah membuat pernyataan untuk bersedia menghormati nilai-nilai moral dan etika ditengah masyrakat serta bersedia untuk tidak tinggal bersama sebelum diikat dengan tali pernikahan sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Menurut Lurah Asfiansyah Sosialisasi tentang manajemen Kependudukan Balikpapan kepada warga pendatang perlu. yang mungkin selama ini mereka lalai karena tidak tahu dengan Sistim Kependudukan Balikpapan. Razia kali ini dilakukan untuk memberikan shok terapi dan pembinaan kepada mereka. Untuk selanjutnya Surat Pernyataan mereka akan diperbanyak dan disampaikan untuk ketua RT agar dapat memonitoring keberadaan mereka, Juga akan dikirim ke Satpol-PP Pemkot Balikpapan yang akan digunakan sebagai dasar apabila pendatang tersebut tidak mematuhi pernyataan mereka sendiri untuk dipulangkan ketempat asalnya. Menurut Asfiansyah yang terpenting mereka sudah terindentifikasi dimana mereka tinggal, sehingga mudah mengawasinya serta Kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Pol-PP untuk memulangkan mereka apabila pada saatnya mereka tidak mau untuk pulang sendiri. Lurah Asfiansyah menyatakan pertambahan penduduk di Kelurahannya rata-rata perbulan sekitar 54 jiwa, sekitar 70 % adalah pendatang yang mengurus mutasi kependudukannya. Jumlah penduduk Klandasan Ilir saat ini berjumlah 19.298 jiwa sedangkan akhir bulan Januari yang lalu 19.066 jiwa. Menurut Lurah Asfiansyah Penertiban akan dilakukan lagi pada malam sabtu dan Minggu yang akan datang
Senin, Juli 28, 2008
KELURAHAN KLANDASAN ILIR GELAR OPERASI PENERTIBAN PENDATANG
Diposting oleh Dispenda di 11:46:00 AM
Label: KASI-TRAMTIB